MAKALAH
JIHAD DAN TERORISME
Dibuat untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul
Fiqih dan Fiqih
Dosen Pengampu Bapak Afdawaiza, S. Ag., M. Ag.
Disusun Oleh:
1.
AGUS
MAFRUDI 17105030090
2.
ALFA
LIMATU SZANAYA 17105030063
3.
AHMAD
ZAMZAMI 17105030094
4.
AYUN
MATSANI RISKY SYAUQI 17105030056
5.
M. NAHARUDDIN
MA’MUR 17105030087
6.
M.
NAUFAL ASHSHIDDIEQI 17105030080
7.
MAHFUDHOH
AINIYAH 17105030076
8.
MICHAEL
RAFFY SUJONO 17105030102
9.
RAHMADANI 17105030085
10.
SYARIFUL
HUDA 17105030068
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan
hidayah dan taufikNya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Jihad dan Terorisme” ini.
Sholawat beriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
manusia agung panglima jihad islam Nabi Muhammad SAW, yang telah menyebarkan
risalah islam dan senantiasa kita berharap syafaat beliau di hari kiamat kelak.
Tentu kami pahami bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali
kekurangan dan kesalahan, kami sangat mengharapkan bimbingan dari Bapak
Afdawaiza, S.Ag, M.Ag dan rekan-rekan pembaca yang budiman kiranya sudi
memberikan masukan yang membangun.
Akhirnya kepada Allah lah kami mengharap
ridho semoga kita mendapat petunjuk dan rahmatNya. Dan kami berharap semoga
makalah sederhana ini memberi manfaat kepada para pembaca. Atas segala
perhatian kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 20 November 2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 3
B.
Rumusan Masalah 3
C.
Tujuan Pembahasan 4
D.
Manfaat Pembahasan 4
BAB II : PEMBAHASAN
A.
JIHAD
1.
Pengertian dan Etika Jihad 5
2.
Makna Jihad dalam Sejarah 9
3.
Bentuk-bentuk Jihad 11
B.
TERORISME
1. Pengertian Terorisme 14
2. Faktor-faktor Terjadinya Terorisme 15
3. Jenis-jenis Terorisme 17
4. Contoh-contoh Kasus Terorisme 21
5. Perbedaan Jihad dan Terorisme 23
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan 25
B.
Kritik dan Saran 26
Daftar Pustaka 27
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist
tampak ideal dan agung, Di dalam Al-qur’an dan Hadist Allah memerintahkan
berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan
menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi
utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan
cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad
yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan
dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada
ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu
menjadi khalifah Allah di bumi.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu jihad dan bagaimana etika berjihad?
2.
Apa makna jihad?
3.
Apa saja bentuk-bentuk jihad?
4.
Apa itu terorisme?
5.
Apa saja faktor-faktor terjadinya terorisme?
6.
Apa saja jenis-jenis terorisme?
7.
Adakah contoh kasus terorisme?
8.
Apa perbedaan jihad dan terorisme?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Memahami makna jihad dan apa saja yang
berkaitan
2.
Memahami pengertian terorisme dan apa saja
yang berkaitan
3.
Membedakan antara jihad dan terorisme
D.
Manfaat Pembahasan
1. Diharapkan pembaca menumbuhkan sikap jihad, bersunguh-sungguh dalam
mencapai tujuan yang dibenarkan syariat.
2. Diharapkan pembaca bisa membedakan antara jihad dan terorisme
BAB II
PEMBAHASAN
A. JIHAD
A.1. Pengertian
1) Definisi
dan Etika Jihad
Dalam tradisi
fiqh terjadi ortodoksi dan penyempitan makna. Menurut Moh. Guntur Romli dan A.
Fawaid Sjadzili makna jihad berada dalam arti perang. Pada umumnya kebanyakan
kitab fiqh yang membahas tentang jihad akan berkisar pada perang dan harta
rampasan perang.
Menurut bahasa
Arab jihad adalah sighat mashdar dari جَهَدَ ـ يجهد ـ جهدا ـ و جهادا . Lafal Al-Jahd berarti al-Masyaqqah
(kesulitan) sementara Al-Juhd berarti al-taqah (kemampuan, kekuatan).
Secara etimologi,
makna jihad adalah kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan untuk
mencapai tujuan. Sedangkan Secara terminologi jihad memiliki makna makro dan
mikro. Pengertian secara makro mengandung makna yang luas yang tidak hanya
diartikan perang dengan fisik, tetapi juga mencakup perjuangan non-fisik
seperti melawan hawa nafsu. Sedangkan pengertian jihad secara mikro jihad hanya
diartikan peperangan saja.
Menurut
Al-Raghib al Asfahani, jihad secara makro yakni berjuang melawan musuh yang
dengan terang-terangan menyerang, berjuang menghadapi setan, serta berjuang
melawan hawa nafsu. Jihad tidak hanya diartikan perang saja, karena ada pula
jihad non-perang (damai) yang juga diakui dalam syariat Islam. Maka definisi
jihad yang dapat mencakup keduanya yaitu kesungguhan dalam mengerahkan segala
kemampuan baik dalam peperangan perkataan maupun dalam melakukan segala sesuatu
yang disanggupi.
Salih Ibn
Abdullah Al-Fauzan menyebarkan 5 sasaran jihad, yaitu :
1.
Jihad
melawan hawa nafsu, meliputi pengendalian diri dalam menjalankan perintah Allah
SWT dan menjauhi larangan-Nya.
2.
Berjihad
melawan setan yang merupakan musuh bagi umat manusia, karena setan memiliki
komitmen untuk menggoda dan memalingkan manusia agar berbuat keji.
3.
Jihad
menghadapi orang-orang yang suka berbuat maksiat (orang-orang yang durhaka) dan
orang-orang yang menyimpang dari kalangan orang-orang mukmin.
4.
Jihad
melawan orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang berpura-pura masuk Islam
dan beriman tetapi hati mereka sebenarnya masih mengingkari Allah dan kerasulan
Muhammad SAW.
5.
Jihad
melawan orang-orang kafir untuk menghadapi mereka digunakan metode perang.
Pengertian jihad secara khusus menurut Muhammad Sa’id Ramadan
al-Buti, yaitu meliputi perjuangan dan upaya yang dilakukan pada masa Nabi
Muhammad SAW. Menurutnya, jihad adalah berdakwah mengajak kaum muslim atau
musyrik kepada jalan Allah. Menurut Depag RI jihad berarti berperang untuk
menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam, memerangi hawa nafsu,
mendermakan harta benda untuk kebaikan umat Islam dan memberantas yang batil
dan menegakkan yang hak.[2]
Bila Jihad
bertujuan untuk peperangan, maka Islam memiliki aturan dan kode etik bagi para
pejuang, karena tujuan peperangan dalam Islam adalah untuk menyebarkan Islam
menekankan kebenaran dan keadilan.
Etika perang
menurut ulama madzhab:
Ø Imam Malik melarang membunuh binatang dan menebang pohon atau
merusak tumbuh-tumbuhan.
Ø Imam Syafi’I membolehkan membunuh binatang jika binatang tersebut
dipakai pihak lawan untuk memperkokoh pasukan musuh.
Beberapa etika
yang juga perlu diperhatikan para jihadis yaitu :
1.
Berdakwah
dan memberi peringatan sebelum menyerang lawan dengan mengajak mereka untuk
memeluk Islam / tunduk pada aturan pemerintah Islam dan menjelaskan
alasan-alasan penyerang kepada pihak
musuh.
2.
Larangan
berbantah-bantahan (Q.S. al-Anfal : 46). Karena apabila terjadi kasus seperti
ini akan mengganggu keutuhan dan kekuatan pasukan perang.
3.
Dilarang
mengarahkan sasaran senjata ke sesama Muslim dan dilarang memiliki antusiasme
bertemu musuh.
4.
Dilarang
membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia dan pendeta.
5.
Menghindari
membunuh musuh, dan memotong-motong tubuh musuh (mutilasi), membakar dan
menyerang wajah musuh, mencari harta rampasan, menyalahi perjanjian dan merusak
lingkungan hidup.
Selain itu, Mujahid
memiliki beberapa persyaratan, yaitu :
1.
Mujahid
hendaknya memiliki kredibilitas seperti beriman, dewasa, niat karena Allah
semata, berakal sehat dan bukan seorang pesimis dan mundur ketka berhadapan
dengan musuh.
2.
Mujahid
harus memiliki kemapanan untuk menunjang kesejahteraan keluarga yang di
tinggalkannya dan juga untuk keperluannya sendiri selama perang.
3.
Memiliki
izin dari orang tua kecuali dalam serangan mendadak, dan memiliki loyal yang
tinggi terhadap pemimpinnya.
4.
Disyaratkan
laki-laki.[3]
2)
Dalil Seputar Jihad
1.
QS. Al-Ankabut:6
`tBur yyg»y_ $yJ¯RÎ*sù ßÎg»pgä ÿ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 4 ¨bÎ) ©!$# ;ÓÍ_tós9 Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÏÈ
6. Dan barangsiapa yang berjihad, Maka
Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
2.
QS. Al-Ankabut:8
$uZø¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ $YZó¡ãm ( bÎ)ur #yyg»y_ x8Îô³çFÏ9 Î1 $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïã xsù !$yJßg÷èÏÜè? 4 ¥n<Î) öNä3ãèÅ_ötB /ä3ã¤Îm;tRé'sù $yJÎ/ óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
8. Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan
kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku
kabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.
ôQr& ÷Läêö7Å¡ym br& (#qè=äzôs? sp¨Yyfø9$# $£Js9ur ÉOn=÷èt ª!$# tûïÏ%©!$# (#rßyg»y_ öNä3ZÏB zNn=÷ètur tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÍËÈ
142. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk
surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad[232] diantaramu
dan belum nyata orang-orang yang sabar.
Jihad dapat berarti: 1. berperang untuk menegakkan Islam dan
melindungi orang-orang Islam; 2.
memerangi hawa nafsu; 3. mendermakan
harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam; 4. Memberantas yang batil dan menegakkan yang
Hak.
3. QS. Al-Ankabut:69
z`Ï%©!$#ur (#rßyg»y_ $uZÏù öNåk¨]tÏöks]s9 $uZn=ç7ß 4 ¨bÎ)ur ©!$# yìyJs9 tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÏÒÈ
69. Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari
keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan
kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
A.2. Makna Jihad dalam Sejarah
Kata “jihad” memiliki dua definisi atau dua pengertian: secara etimologi
dan secara terminologi.
Secara etimologi, “jihad” artinya berjuang atau perjuangan yang dilakukan
dengan sungguh-sungguh. Atau dengan kata lain, “jihad” adalah pengerahan
segenap kekuatan, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dalam peperangan.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Tidak ada lagi
hijrah setelah penaklukan Makkah, kecuali jihad dan niat.”
Maksudnya adalah, bahwa setelah peristiwa penaklukan kota Makkah tidak ada
lagi peristiwa hijrah. Demikian itu karena Makkah telah menjadi negara Islam.
Yang ada hanyalah jihad yang mengilhlaskan niat dalam berjihad untuk menegakkan
kalimat Allah.
Kata jahd atau juhd artinya kekuatan, kekuasaan, atau
kesanggupan. Ia juga bisa berarti masyaqah (kesukaran atau kesulitan). Kata
jahd sama dengan kata thaqah dan wus’ (kekuatan dan kesanggupan). Kata
jahada-yajhadu-jahdan, dan kata ijtihada, maknanya sama dengan kata jada
(bersungguh-sungguh).
Kemudian, ketika kata jihad itu dikaitkan dengan kata fi sabilillah,
maka masuklah definisi terminologis. Menurut definisi terminologis, jihad
adalah memerangi kaum kafirin yang memerangi Islam dan umat Islam dalam rangka
menegakkan kalimat Allah.
Itulah definisi “jihad” secara etimologi dan terminologi. Selain kedua
definisi tadi, jihad juga mempunya definisi-definisi lain. Diantaranya adalah:
1. Memerangi hawa nafsu,
2. Melakukan amar makruf,
3. Mencegah kemungkaran,
4. Mencegah segala bentuk kerusakan,
5. Berusaha menciptakan kemaslahatan umum, dll.
Hanya saja, definisi-definisi jihad tersebut merupakan makna-makna cabang
dari definisi jihad yang asasi atau prinsip. Berkaitan dengan hal ini, Ibnu
Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Tidak diragukan lagi, bahwa perintah jihad yang
sesungguhnya hanya terjadi setelah peristiwa hijrah. Sedangkan jihad bil hujah
(jihad dalam pengertian menyampaikan ajaran Islam tidak melalui peperangan) itu
diperintahkan di kota Makkah.”
Allah berfirman, “Maka janganlah engkau menaati orang-orang kafir, dan
berjihadlah atas mereka (dengan mempergunakan Al-Qur’an) dengan jihad yang
besar.”
Ayat ini termasuk dalam golongan ayat-ayat Makkiyah. Surat ini juga
termasuk dalam golongan surat-surat Makkiyah (surat yang diturunkan di Makkah).
Kata “jihad” dalam ayat dan surat tersebut mengacu kepada jihad bil hujah.
Yaitu jihad dalam pengertian menyampaikan ajaran Islam berdasarkan hujah atau
argument yang kuat dan jelas, sehingga umat bisa melihat kebenaran Islam, untuk
kemudian menerimanya dengan sepenuh hati.
Sedangkan “jihad” yang diperintahkan dalam surat Al-Haj adalah jihad dengan
pedang (jihad dalam pengertian perang atau peperangan).
Allah berfirman,“Orang-orang yang beriman kepada Allah berjihad fi
sabilillah. Sedangkan orang-orag kafir berjihad di jalan taghut. Oleh sebab
itu, maka perangilah pemimin-pemimpin setan itu. Sesungguhnya tipu daya setan
itu sangat lemah (An-Nisa’: 76).”
Dalam salah satu hadist Rasulullah Saw. disebutkan,
جَاءَ أَعْرَابِيٌ إِلَى النّبِيِّ
صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ، الرجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ،
وَالرجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، وفي رواية : يُقَاتِلُ شَجَاعَةَ وَيُقَاتِلُ
حِمْيَةً، وفي رواية : يُقَاتِلُ غَضَبًا—فَمَنْ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلّمَ : مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ
الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
Telah datang kepada Rasulullah seorang Arab, lalu berkata kepada beliau,
“Wahai Rasulullah, seorang lelaki berjihad karena untuk memperoleh harta
rampasan. Seorang lagi berjuang agar namanya termasyhur. Dan seorang lagi
berjuang dengan penuh keberanian! (Dan dalam riwayat lain dikatakan, “Dia
berjuang dengan penuh kemurkaan dengan menggebu-nggebu!”). Siapakah diantara
mereka yang termasuk jihad fi sabilillah?” Rasulullah menjawab, “Orang yang
berjuang li i’la-i kalimatillah (untuk meninggikan kalimat Allah), maka dialah
yang disebut jihad fi sabilillah!”
Kata “fi sabilillah” itu maksudnya adalah meninggikan kalimat Allah tanpa
tujuan lain. Ini adalah syarat agar semua perjuangan termasuk dalam “jihad” dan
“diterima” oleh Allah.[4]
A.3. Bentuk-bentuk Jihad
1.
Jihad
Melawan Hawa Nafsu
Menurut Ibnu Al-Qoyyim, Jihad
melawan hawa nafsu merupakan jihad yang paling utama. Jihad melawan hawa nafsu
maksudnya adalah mencurahkan segala usaha dan kemampuan untuk berkomitmen
terhadap aturan Allah SWT. Hal tersebut mencakup melaksanakan kewajiban dan
menjauhi larangan Allah SWT. Akan tetapi, komitmen tersebut berat dilakukan
oleh manusia, sebagaimana dalam firman Allah : Sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku (QS.
Yusuf:53).
Menurut keterangan Imam Al-Gazali beratnya jihad melawan nafsu disebabkan
oleh dua hal yaitu karena nafsu merupakan musuh dari dalam diri dan juga
merupakan musuh yang dicintai. Apabila jiwa
dibiarkan menuruti hawa nafsu tanpa dibentengi iman manusia pasti akan
menyimpang dari jalan yang lurus.
Jihad melawan hawa nafsu ada
beberapa tingkatan, yaitu :
a.
Berjihad
melawan hawa nafsu dengan menuntut ilmu tentang agama serta memahami
ajaran-ajarannya.
b.
Berjihad
melawan hawa nafsu dengan mengamalkan apa yang telah dipelajari dengan penuh
amanah.
c.
Berjihad
melawan hawa nafsu dengan mengajarkan apa yang telah dipelajari kepada orang
lain.
d.
Berjihad
melawan hawa nafsu dengan kesabaran dalam menghadapi segala cobaan dari Allah.
2.
Jihad
Melawan Godaan Setan
Setan adalah jin yang durhaka,
leluhur dan pemimpin mereka adalah iblis yang dilaknat oleh Allah. Allah
memberi kuasa kepada setan untuk membisikkan hal-hal buruk kepada manusia, menghiasi
kemaksiatan, menghalangi manusia untuk berbuat baik dan menggoda manusia agar
mengikuti hawa nafsunya.
Godaan setan terhadap manusia
melalui dua jalan yang utama, yaitu:
a.
Jalan
penghiasan (tazyin)
Maksudnya adalah memperindah suatu kejelekan sehingga terlihat baik
lalu menutupi kebenaran dengan kebatilan.
b.
Jalan
penyesatan (ighwa)
Maksudnya
adalah setan menyesatkan manusia dengan membujuknya menggunakan berbagai banyak
tipuan.
Beberapa tingkatan jihad melawan setan diantaranya yaitu:
a.
Memohon
perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan.
b.
Berdzikir
kepada Allah.
c.
Merancang
permusuhan dengan setan.
Sebagaimana
dalam firman Allah : Sesunguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka angaplah ia
musuhmu, karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya
mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala (QS. Fatir:6).
d.
Mewaspadai
tipu daya setan.
3.
Jihad
Melawan Kedzaliman dan Kemungkaran di Tengah-tengah Masyarakat
Masyarakat muslim memiliki dua
penjaga, yaitu penjaga keimanan dan penjaga sosial. Ada beberapa medan jihad
yang wajib dilakukan di tengah-tengah masyarakat muslim, yaitu:
a.
Melakukan
kedzaliman dan orang-orang dzalim
Di sini, islam menuntut seorang muslim untuk tidak berbuat dzalim
dan tidak menjadi penolong orang yang dzalim. Allah SWT berfirman : Janganlah
kamu cenderung kepada orang-orang ang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api
neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolongpun dari Allah,
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan (QS.Hud:113). Dalam beberapa hadits
medan jihad ini adalah jihad yang paling utama.
b.
Melawan
kefasikan dan penyimpanan moral
c.
Melawan
bid’ah dan penyimpangan intelektual
Bid’ah merupakan menciptakan hal-hal baru yang bukan berasal dari
agama, baik dalam masalah aqidah, syari’at dan nilai-nilainya. Rasulullah SAW
bersabda: Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini
yang bukan dari kami, maka dia tertolak. Beliau juga bersabda setiap bid’ah itu
sesat dan setiap kesesatan itu ada di neraka.
d.
Melawan
gerakan pemurtadan dan para pelakunya
Sebagaimana dalam firman Allah: Barang siapa
yag murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mtai dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan merka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya(QS. Al-Baqarah:217).[5]
B. TERORISME
B.1. Pengertian Terorisme
Sering kita
jumpai berbagai wacana tentang terorisme, baik yang berskala regional maupun
internasional. Namun hingga kini untuk merumuskan suatu definisi tentang
terorisme sendiri sangatlah sulit. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara
pandang dari setiap individu maupun kelompok dalam memahami dan menyikapi suatu
tindakan teror.
Misalnya
mengenai pemahaman tentang istilah tindakan kekerasan. Satu pihak berpendapat
bahwa semua tindakan kekerasan bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme namun
ada pengelompokan (menurut Al-Juhani dan Izzuddin). Sedangkan pihak yang lain
menanggapi bahwa tidak semua tindakan kekerasan dapat dikategorikan sebagai
aksi terorisme (menurut Azyumardi Azra).
Terlepas dari
kesulitan-kesulitan mendefinisikan terorisme, terdapat sejumlah definisi antara
lain :
Secara
etimologis, terorisme memliki beberapa pengertian,
yakni :
· Sikap menakut-nakuti.
· Penggunaan kekerasan dan intimidasi, terutama untuk tujuan-tujuan
politik.
· Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha
mencapai tujuan, praktek-praktek tindakan teror.
· Setiap tindakan yang menimbulkan suasana ketakutan dan
keputusasaan.[6]
Adapun definisi
terorisme secara terminologis yang disimpulkan dari pendapat para ahli dalah
setiap tindakan atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan orang banyak baik
jiwa, harta, maupun kemerdekaannya yang dilakukan oleh perorangan, kelompok
ataupun negara.[7]
B.2. Faktor-faktor Terjadinya Terorisme
Aksi
teror menimbulkan dampak yang sangat signifikan untuk kehidupan manusia dan
peradaban dunia. Banyak sekali fasilitas-fasilitas umum yang hancur dan warga
sipil menjadi korbannya. Maka penting sekali rasanya untuk mengulas
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya aksi tersebut. Sejarah mencatat
bahwa ada beberapa faktor yang bisa kita simpulkan secara garis besar, meliputi
:
1.
Faktor
Ideologis
Alasan ideologis inilah yang kadang
kali membuat para pelaku teror termotifasi agar bisa melegetimasi aksi teror
yang mereka lakukan. Faktor idiologis ini sering kali dikaitkan dengan isu
fanatisme keagamaan, yang menimbulkan gerakan radikalisme dan fundamentalisme.
Gerakan radikalisme itu tidak hanya dikenal dalam dunia islam saja melainkan
agama lain selain islam seperti ; Yahudi, Hindu, Kristen, dan lain-lain.
Gerakan fundamental ini biasanya
tidak toleran terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan dan
penyimpangan terhadap doktrin agama. Dalam agama islam sendiri ada golongan
yang melakukan penafsiran teks-teks Al-qur’an dan hadist secara tekstual dan
juga menafikan pendekatan metafisika dan kontemporer seperti humanisme dan
pluralisme, serta yang lebih berbahaya adalah mengklaim pendapatan yang paling
benar dan dianggap sebagai kebenarat yang absolut. Tujuan gerakan islam
fundamentalisme ini sebenarnya baik yaitu pemurnian ajaran islam, namun cara
dan pendekatannya sajalah yang cenderung memaksa, radikal, ekslusif, dan
destruktif.
2.
Faktor
Politis
Faktor kedua yang kelompok teroris
seringkali gunakan adalah alasan politik. Alasan ini sangat berkontribusi yang
signifikan terhadap kehidupan masyarakat dunia internasional. Sering kita
temukan berbagai peristiwa yang sangat mengerikan seperti pemboman,
penganiayaan, intimidasi, penculikan, dan pembunuhan serta beberapa tindakan
kriminalitas lainnya yang memiliki skenario peprpolitikan dunia. Biasanya
dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan negara. Seperti peristiwa serangan bom
WTC dan Pentagon pada 11 September 2001 lalu yang secara politis ingin
membuktikan ketidakberdayaan Amerika Serikat dalam menangkis serangan teroris.
3.
Faktor
Ekonomi
Selain alasan ideologis dan politis
pelaku terorisme juga disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena ada sebuah
korelasi antara kemiskinan (ekonomi) dengan terorisme. Kemiskinan disini bukan
hanya untuk pelakunya saja melainkan kemiskinan yang menimpa masyarakat yang
dia tinggali. Kemungkinan terbesar biasanya disebabkan terjadinya globalisasi
ekonomi yang berdampak pada ketidakadilan. Namun ada juga aspek lain dari
faktor ekonomi bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial.
4.
Faktor
Sosial
Selain tiga faktor diatas, faktor
sosialpun kadang kala menjadi sebab terjadinya aksi terorisme. Mereka biasanya
mengekspresikan bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan dari pemerintahnya
sendiri atau dari negara lain. Karena jika semakin tertekan dan dirugikan akan
menimbulkan semangat pembelaan dan akan melawan dalam bentuk tindakan
kekerasan. Fenomena ini bisa disaksikan bagaimana perjuangan dan pembalasan
masyarakat palestina irak dan afghanistan.[8]
B.4. Jenis-jenis Terorisme
Teror –dalam arti menakuti- memiliki banyak
jenis dan tingkatan. Di antaranya ada yang sudah disepakati dan ada pula yang masih
diperdebatkan. Di sini, kami akan berusaha menggarisbawahinya.
1.
Teror Sipil (Irhab Madaniy)
Termasuk teror yang disepakati, yang hampir tidak ditentang oleh seorang
pun serta oleh semua syariat dan konstitusi adalah teror sipil. Ini adalah
teror yang mengancam kehidupan sipil dan sosial melalui kelompok-kelompok
kriminal. Inilah yanng dilakukan oleh para perampok dan sejenisnya, yang
merampas harta, menumpahkan darah, dan bertindak sesuka hati terhadap
orang-orang dan harta milik mereka dengan kekuatan bersenjata.
Kejahatan inilah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang suka
menyergap. Ini pula yang dalam islam disebut kejahatan perampokan atau
“pencurian besar” untuk membedakannya dari “pencurian kecil” atau pencurian
biasa.
Al-Qur’an telah mencela kejahatan besar ini dan sebagai hukuman atasnya,
menatapkan hadd yang keras, dan yang paling keras –dalam pandangan
sebagian orang- untuk mencegah para pelakunya dari melakukan kejahatan mereka
dan memberi pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukannya. Islam
menetapkan hukuman yang keras untuknya karena besarnya bahaya kejahatan
tersebut bagi keamanan masyarakat. Padahal, tanpa keamanan kehidupan mereka
tidak akan menjadi baik dan stabil.
2. Teror Penjajahan
Jenis teror paling menonjol yang kita saksikan di dunia hingga sekarang
adalah teror penjajahan. Yang dimaksud teror penjajahan adalah upaya sebuah
negara untuk menguasai negara lain melalui kekuasaan keji untuk menduduki
tanahnya, menundukkan bangsanya, dan bertindak sewenang-wenang terhadap
penentuan nasibnya. Seringkali kita menemukan negara yang mengalami penjajahan
melakukan perlawanan dengan perlengkapan yang terbatas, sehingga ditindas oleh
kekuatan kolonial yang lebih unggul.
Mereka menumpas dengan kejam tanpa peduli, dan memaksa penduduk asli negara itu
agar tunduk dan menyerah.
Seringkali penjajahan itu berlangsung lama dan kadang-kadang menjadi
pendudukan, yakni ingin menduduki tempat penduduk asli sehingga berencana untuk memusnahkan mereka walaupun secara
berangsur-angsur dan mencabut sampai akarnya.
3. Teror Negara
Teror yang tercela menurut syariat dan hukum positif serta agama dan moral
adaah teror negara kepada warganya atau keada sekelompok dari mereka yang
berbeda ras, agama, madzhab, politik atau yang lainnya, dan menggunakan
kekuatan materiilnya –militer dan tentara yang dimiliki- untuk mengekang dan
membungkam para penentangnya, atau kadanng-kadang melakukan pemusnahan atau
pembersihan, baik seluruhnya maupun sebagian. Ini adalah contoh dahlu –yang
dikenal sejarah sejak zaman dahlu- dan masih berlangsung di tengah manusia
hingga sekarang.
Pada zaman kita sekarang banyak teror negara, terutama di beberapa wilayah
yang dikuasai oleh Komunis. Mereka memaksakan kepada warganya; akidah, sistem,
dan kehidupan baru yang sejak awal ditolak dan dilawan oleh rakyatnya.
Negara terkemuka yang berdiri di atas teror hingga hari ini adalah negara
Zionis yang disebut Israel, karena seperempat abad sebelumnya belum ada
tentara-tentara Zionis di wilayah tersebut. Melalui kelompok-kelompok teror
seperti Al-Hajanah, Israel melakukan pembantaian mengerikan di Deir Yassin dan
desa-desa Palestina lainnya. Mereka sedang mendemonstrasikan kejahatan yang
tidak pernah disaksikan oleh dunia sebelumnya –mengusir orang-orang Palestina
dari rumah-rumah mereka dengan paksa, mencerai-beraikan mereka ke beberapa
wilayah untuk kemudian menempati tanah itu sepeninggal penduduknya dan
mendirikan negara Israel di atas puing-puing rakyat Palestina.
4. Teror Internasional
Pada masa sekarang kita melihat jenis teror yang lain yang kadang lebih
berbahaya daripada semua jenis teror yang ada, yaitu yang kita sebut dengan
“Teror Internasional” karena dilakukan dalam skala internasional, oleh semua
negara. Itulah teror yang dilakukan oleh Amerika Serikat sekarang atas negara-negara
di Timur dan Barat. Amerika Serikat ingin memaksa seluruh dunia agar berjalan
mengikuti langkahnya, tunduk pada keinginan politiknya, memusuhi siapa saja
yang memusuhinya, memandang baik apa yang dipandangnya baik. Anehnya teror
terbuka seperti ini dilakukan dengan dalih perang melawan teror. Lalu apa teror
itu? Menurut mereka teror adalah apapun yang dipandang oleh Amerika Serikat
sebagai teror. Slogan yang didengung-dengungkan oleh Amerika Serikat dan
dipegang seluruh dunia adalah “siapa saja yang melawan kami berarti mereka
teroris”.
Ini merupakan dominasi yang kuat terhadap yang lemah atau
kesewenang-wenangan seseorang manakala merasa dirinya tidak membutuhkan orang
lain, bahkan tidak membutuhkan Allah dan mausia. Ini merupakan bentuk pendewaan
Amerika Serikat dan ingin menjadikan hamba-hamba Allah sebagai budaknya, dan
menundukkan mereka agar membungkuk kepadanya dan menuruti perintahnya. Jika
tidak malapetaka demi malapetaka dihadirkan kepada mereka.
Mereka lupa bahwa di atas mereka ada kekuatan yang paling besar
dibandingkan dengan kekuatan mereka, yaitu kekuatan Allah yang tidak akan
terkalahkan, dan tidak ada sesuatupun baik di bumi maupu di langit yang bisa
melampauinya. Kekuatan itu mengawasi setiap pelaku kesewenang-wenangan yanng
merusak negara-negara dan menghinakan para hamba.
5. Teror Politik
Teror politik yaitu teror dalam menghadapi sistem politik yang berkuasa.
Teror ini berupa tindakan keras terhadap pemerintah ata salah seorang
pejabatnya atau salah satu lembaganya dengan memberikan tekanan guna mewujudkan
tuntutan tertentu, seperti pembebasan tawanan atau tahanan, pengusiran dari
tanah yang dijajah, atau penolakan pembayaran tebusan untuk membebaskan
tawanan.
Menurut tujuan dan caranya, teror politik dibagi 2:
a) Teror Legal
Dalam kasus pertama –tujuan dan cara yang legal- teror
tersebut bukan dilarang, dan tidak sepantasnya disebut teror.
Diantara hal-hal yang tidak diperdebatkan adalah bahwa
pembelaan tanah air dalam melawan agresor penjajah merupakan perkara legal bagi
penduduk negara itu, dan tidak diingkari baik oleh syariat, hukum positif,
maupun konvensi internasional.
Termasuk dalam jenis ini adalah perlawanan rakyat
Palestina terhadap pendudukan tanah air mereka: para pemukim Israel, baik
laki-laki maupun perempuan serta penawanan atau penculikan terhadap tentara Zionis untuk pembebasan
tahanan atau tawanan dari rakyat Palestina, atau untuk mengusir pendudukan dan
militernya dari tanah air.
b) Teror Ilegal
Adalah teror yang tujuan dan caranya tidak sah. Teror ini
diharamkan dan merupakan kemungkaran. Contohnya adalah penculikan hakim, jaksa,
dan pejabat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok mafia di Eropa dan lain-lain
untuk memaksakan tuntutan-tuntutan tertentu, seperti pembebasan anggota
kelompok mereka dan lain-lain yang tidak diragukan keilegalannya. Maka tujuan
dan cara mereka ini tentu saja tidak sah.
Jenis teror seperti ini tidak diakui oleh agama, moral,
adat dan hukum manapun, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi kehidupan manusia.
Termasuk jenis ini adalah teror Zionis, yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi teror Zionis: Al-Hajanah, Argon, dan lain-lain.
Adapun jika tujuannya legal sedangkan caranya tidak
legal, itupun teror yang tidak dapat dibenarkan karena islam tidak mengakui
prinsip “Tujuan membenarkan cara”, dan tidak menerima pencapaian tujuan yang
mulia dengan cara yang tidak bersih.[9]
B.5. Contoh-contoh Kasus Terorisme
1. Bom Bali I
Kasus besar yang menyertai istilah jihad di permukaan, yaitu terjadinya
aksi peledakan bom di pusat hiburan kawasan Legian, Kuta, Bali pada tanggal 12
oktober 2002. Istilah jihad mencuat kembali dengan peristiwa Bom Bali tersebut.
Istilah ini sering didengung-dengungkan oleh Amrozi, Imam Ghufron dan Imam
Samudra, baik pada saat mereka di dalam sel tahanan atau penjara , maupun di
depan pengadilan. Kata-kata yang keluar dari mulut ketiga pelaku tersebut,
selain kata jihad juga pekik kalimat
takbir Allah Akbar secara berulang-ulang dan semangat penuh keyakinan.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pentingnya fenomema Bom Bali ini
yang perlu dikaji. Pertama, peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 tidak terjadi
dalam suasana kosong (vacuum). Dunia internasional melihat Bom Bali sebagai
“bagian” yang tidak terpisahkan dari tragedi World Trade Center dan Pentagon 11 September 2001,
setahun sebelumnya. Kedua, sebagian pelaku pengeboman di Bali mempunyai kaitan
dengan lembaga pendidikan Islam – pesantren – di masa lampau. Mereka adalah
orang-orang yang pernah mengecap pendidikan pesantren di masa mudanya. Dari
sini berembang anggapan bahwa mereka telah menyerap ajaran Islam, dari
pandangan-pandangan tertentu yang mendakwahkan radikalisme. Ketiga, adanya
terminologi agama yang mereka gunakan untuk membenarkan kegiatan mereka yang
bersifat melawan hukum dan harkat kemanusiaan. Dalam hal ini, istilah-istilah
Allah Akbar atau jihad yang sering mereka teriakkan membuat orang bersedia
untuk membuka ruang bagi adanya elemen keagamaan di dalam tindakan yang melawan
hukum tersebut. Mungkin sebagian Muslim berpandangan bahwa tindakan itu juga
didasarkan pada “ajaran” Islam sebagaimana pelaku percayai, untuk memerangi
“musuh” Islam, dan menjelaskan Islam sebagai agama yang ramah, toleran dan
rahmat bukan perkara yang gampang. Walaupun tragedi itu telah menempatkan
(sebagian) umat Islam sebagai biang keladinya. Bahkan Islam sendiri dituding
sebagai agama yang membenakan terorisme. Tragedi-tragedi itu turut meletakkan
wajah intoleran, ekstrem dan teroris pada dunia Islam.[10]
2. Tragedi WTC
Terorisme tengah menjadi isu utama di pentas hbungan internasional, dapam
tragedi WTC (World Trade Center),11 September 2001. Isu mengenai ancaman
terorisme ini kian hangat di panggung politik nasional setelah tragedi Bom
Bali. Dikampanyekan dan dipropagandakan secara sistematis oleh pemerintah AS
pasca tragedi WTC, gerakan anti terorisme menggelinding dahsyat ke seluruh
penjuru dunia dan mulai menimpa para aktivis di mancanegara. Pada masa tragedi
WTC ini media massa AS dengan gencar melakukan pelaporan tentang aktivis
gerakan Islam di Indonesia, mulai dari aksi demonstrasi. Berbagai gerakan
(politik) Islam yang menjadi oposan rezim-rezim sekuler pro-Barat/AS dicap
sebagai organisasi teroris. Kadang-kadang hanya karena merek terpkasa dan
dipaksa menggunakan jalur kekerasan untuk menghadapi rezim represif yang
memulai aksi kekerasan terhadap mereka, tidak sedikit pula aktivis Islam yang
dicap sebagai teroris. Stigmatisasi teradap gerakan-gerakan Islam itu berhasil
mulus, berkat dukungan penuh media massa pro-AS yang menciptakan opini publik,
melakukan “pembunuhan karakter” (character assasination), melalui teknik
propaganda name calling (penjulukan), sehingga mencitrakan gerakan Islam
itu sebagai teroris. Media massa AS dengan gencar melakuka pelaporan tentang
aktivitas gerakan Islam di Indonesia, mulai dari aksi-aksi demonstrasi anti
serangan AS ke Afghanistan, simpati umat islam kepada Usamah bin Ladin, hingga
mencari-cari keterkaitan antara gerakan Islam Indonesia dengan Al-Qaeda yang
divonis AS sebagai pelaku serangan gedung WTC.
Kesan yang dimunculkan media internasional itu adalah militansi dan
ekstremitas umat Islam Indonesia. Akibatnya umat Islam Indonesia dinilai
ekstrim oleh publik AS. Padahal menurut pengamat Indonesia dari Universitas
Ohio, Prof. William Liddle, sebagian besar umat islam Indonesia sangat jauh
dari kesan ekstrim, dan kesan ekstrim itu hanya merupakan bahasa media yanng
menggeneralisir semuanya. (Republika, 10 Januari 2002).[11]
B.6. Perbedaan Jihad dan Terorisme
Pada
dasarnya jihad dan terorisme merupakan dua term yang tidak memiliki kesamaan.
Terorisme lebih mengarah pada aksi yang destruktif dan melanggar hak-hak asasi
manusia seperti serangan terhadap gedung WTC. Berbeda halnya dengan jihad yang
memiliki prinsip membumikan agama Allah, sehingga secara teoritis aplikasinya
bersifat toleran, mengutamakn kemaslahatan manusia dari pada kerusakan dan
kehancuran.
MUI membedakan antara terorisme dan jihad dalam aspek yang
berkaitan dengan sifat, tujuan dan
operasional (aksi) :
1.
Dari
segi sifatnya, terorisme selalu mendatangkan kerusakan dan anarkis yang
berdampak signifikan terhadap masyarat baik moril maupun materiil. Sedangkan
jihad bersifat melakukan upaya-upaya menuju perbaikan (islah) sekalipun dalam
bentuk peperangan. Oleh karena itu perang yang dilakukan dalam rangka aplikasi
jihad lebih menekankan pada kemaslahatan umat dan meminimalisasi kerusakan
sarana dan prasarana serta lingkungan di wilayah yang menjadi sasaran perang. [12]
2.
Kedua,
ditinjau dari segi tujuannya, terorisme memiliki karakteristik untuk
menciptakan dan membangkitkan kepanikan dalam masyarakat dan pemerintah.
Sebaliknya jihad semata-mata berupaya menegakkan agama Allah dan melindunginya
dari berbagai intervensi pihak-piak yang ingin mendiskreditkan, menodai dan
bahkan mungkin menghancurkan agama tersebut. Jihad juga mempunyai misi membela
hak-hak individu maupun masyarakat yang terzalimi, terdiskriminasi, dan
tertindas oleh kelompok dominan atau imperialis.[13]
3.
Ketiga,
dari segi aksinya (operasionalisasi), tindakan kekerasan terorisme biasanya
dilancarkan tanpa mempertimbangkan aturan dan nilai-nilai normatifnserta tidak
memiliki misi dan sasaran yang jelas tentang obyek atau sasaran serangan.
Berbeda halnya dengan operasional jihad yang memuat aturan-aturan dan
prinsip-prinsip peperangan, diantaranya sasaran serangan harus jelas yakni
dilimitasi terhadap musuh yang menyerang, sehingga bisa menghindari korban dari
kelompok yang memiliki hak perlindungan
keamanan antara lain, warga sipil dan yang bukan pejuang, perempuan, anak-anak,
pendeta, dan manula (manusia lanjut usia).[14]
Dari uraian di
atas dapat kita simpulkan bahwa terorisme cenderung destruktif sedangkan jihad
bersifat islah (perbaikan).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jihad adalah
kesungguhan dalam mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan. Terorisme dan jihad tidak bisa disandingkan
bersama karena memiliki makna yang berbeda. Terorisme dalam bahasan Arab
disebut irhab, akar katanya adalah rahiba-yarhabu rahiba-yarhabu yang
berarti khaafa (takut, menakuti, atau mengintimidasi).
Sementara jihad berasal dari kata al-jahdu
atau al-juhdu yang berarti al-thaqah (mampu, berusaha, dan kuat).
Dari segi bahasa sangat jelas perbedaannya, yang satu menyebarkan katakutan (irhab)
dan satunya lagi berusaha. Jihad memiliki cakupan sangat luas, tidak hanya perang.
Jihad harus dibangun atas dasar yang jelas. Tidak semua kejahatan harus dibalas
dengan kejahatan yang serupa. Karena jiad ada batas dan syaratnya: pertama,
mempertahankan agama, kesucian, jiwa, tanah air, persediaan (kebutuhan
sehari-hari), harta benda, dan segala sesuatu yang diperintahkan Allah untuk
mempertahankannya. Kedua, untuk menolong orang yang didzalimi.
Ada banyak sekali faktor terjadinya terorisme,
namun dalam Islam hampir semua kajian terorisme mengungkapkan bahwa memahami
agama secara tekstual menjadi salah satu sebab lahirnya radikalisme. Maka perlu
jika memberikan pemahaman islam yan gniversial, tidak parsial. Jika ingin
memelajari Al-Qur’an maka pelajarilah seluruhnya, tidak sepotong-sepotong,
apalagi hanya memelajari kajian jihad saja. Itu tidak adil dan salah. Islam dan
Al-Qur’an tidak hanya menjelaskan permasalahan jihad saja. Pun memahami agama
secara kontekstual saja akan mengalami kebuntuan dan salah arah yang
mengakibatkan pemahaman yang menyimpang. Pahamilah agama secara tekstual dan
kontekstual sesuai guru yang memiliki silsilah keilmuan yang dapat dipercaya
agar dapat memahami agama dengan penuh kesadaran, kebebasan beragama, kecintaan
terhadap sesama, dan menyayangi manusia untuk saling mengenal bagaimanapun
suku, ras, dan warna kulitnya.
B.
Kritik dan Saran
Demikian pembahasan kami dalam
makalah yang sederhana ini. Pepatah mengatakan, “Tak ada gading yang tak
retak”, maka tentulah makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Kritik dan
saran sangatlah kami harapkan dari para pembaca sekalian. semoga makalah yang
ringkas ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, Idi Subandy dan Asep Syamsul M. Amerika, Terorisme dan
Islamophobia: Fakta dan Imajinasi Jaringan Kaum Radikal. 2007. Bandung:
NUANSA
Kasjim, Salenda. Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam. 2009.
Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Depag RI.
Mubaraq, Zulfi. Tafsir Jihad: Menyingkap Tabir Fenomena Terorisme Global.
2011. Malang: UIN Malang Press.
Qardhawi, Yusuf. Fiqh Al-Jihad: Dirasah Muqaranah li Ahkamihi wa
Falsafati fi Dhau’ Al-Qur’an wa Al-Sunnah, diterjemahkan dalam Bahasa
Indonesia Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap Tentang Jihad
Menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Editor: Yadi Saeful Hidayat. 2010. Bandung:
PT. Mizan Pustaka.
Ramdhun, Abdul Baqi. Al-Jihad Sabiluna, diterjemahkan dalam Bahasa
Indonesia Jihad Jalan Kami. Penerjemah: Imam Fajarudin. 2002. Solo: Era
Intermedia.
Taimiyah, Ibnu. AL-‘Ubudiyah. 1984. Arabic Language Teaching Institute.
[4] Abdul Baqi Ramdhun. Al-Jihad
Sabiluna. Hlm. 11-14
[5] Yusuf Qardhawi, Fiqih Jihad. Hlm, 85-129
[8] Zulfi Mubaraq. Tafsir Jihad: Menyingkap Tabir Fenomena Terorisme Global.
2011. Malang: UIN Malang Press. Hlm. 101.
[9] Yusuf Qardhawi, Fiqih Jihad. Hlm. 889-897
[10] Idi Subandy Ibrahim dan Asep Syamsul M. Amerika, Terorisme dan
Islamophobia: Fakta dan Imajinasi Jaringan Kaum Radikal. Hlm. 19
[11] Idi Subandy Ibrahim dan Asep Syamsul M. Amerika, Terorisme dan
Islamophobia: Fakta dan Imajinasi Jaringan Kaum Radikal. Hlm. 21-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar